Cari Blog Ini

Rabu, 28 Desember 2011

PENYELENGGARAAN JENAZAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Adapun yang melatar belakangi pembuatan makalah ini adalah kita sebagai pemeluk agama islam harus mengetahui bagaimana cara-cara dan kewajiban-kewajiban-kewajiban dalam penyelenggaraan jenazah dan ziarah kubur sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwasanya manusia tidak ada yang hidupnya kekal, hukum ziarah kubur bagi lelaki sunat, sedangkan perempuan makruh, sebab pada umumnya perempuan itu mudah bersedih.

B.     Rumusan Masalah
a.       Kewajiban-kewajiban pengurusan jenazah.
b.      Cara memandikan jenazah.
c.       Cara mengkafani jenazah.
d.      Cara me;aksanakan shalat jenazah.
e.       Cara menguburkan jenazah.
f.        Ziarah kubur.



















BAB II
PEMBAHASAN


A.         PENYELENGGARAAN JENAZAH

1.          Kewajiban –kewajiban dalam pengurusan jenazah.
Apabila seorang muslim meninggal dunia, ada 4 kewajiban yang harus diselesaikan oleh pihak yang masih hidup yaitu kewajiban terhadap jenazah.
       
        Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah terdiri dari 4 macam yaitu :
1.      memandikan jenazah
2.      mengkafani (membungkus) jenazah
3.      menyalatkan jenazah
4.      menguburkan jenazah.

1.          CARA MEMANDIKAN JENAZAH
a.       jenazah ditempatkan pada empat yang terlindung, dan diletakkan pada tempat yang tinggi.
b.      Jenazah diberikan kain.
c.       Air untuk memandikan jenazah hendaknya air dingin.
d.      Setelah segala keperluan mandi telah disiapkan, maka langkah-langkah memandikan jenazah adalah sebagai berikut :
1.      kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah dibersihkan sampai hilang.
2.      jenazah diangkat lalu perutnya diurut supaya kotoran yang ada didalam perutnya keluar.
3.      kotoran yang ada pada jari, kuku, tangan dan kaki dibersihkan termasuk mulut dan gigi.
4.      menyiram air keseluruh badan dimulai dari ujung rambut sampai bawah kaki.
5.      menyiram atau memandikan disunahkan tiga kali dengan berurutan, seluruh tubuh disiram basah memakai sabun, setelah itu wudhukan dengan sempurna dan terakhir disiram dengan air yang dicampur kapur barus dengan wewangian.

2.          CARA MENGKAFANI JENAZAH
            Fardhu kifayah dua, setelah jenazah dimandikan adalah mengkafani jenazah, kain kafan untuk mengkafani jenazah sedikitnya 1 lembar, satu lembar kain yang dapat dipergunakan untuk menutupi seluruh tubuh jenazah. Tetapi disunahkan bagi jenazah laki-laki 3 lapis atau lembar, dan bagi perempuan disunnahkan 5 lapis kain. Masing-masing berupa sarung, baju, kendung dan 2 lapis yang menutupi sluruh tubuhnya.
            Warna kain kafan yang diutamakan berwarna putih, jika tidak ada, warna apapun diperbolehkan dan diberi kapur barus dan harum-haruman. Kemudian kapas dipergunakan untuk menutupi tempat-tempat yang berlobang, jumlah ikatan ada 5 tempat yaitu : ujung kepala, siku/lengan, pinggu, lutut, dan ujung bawah, kalau jenazah itu bayi atau kanak-kanak hanya tiga tempat saja yaitu : ujung kepala, pinggul dan ujung bawah.

3.          CARA PELAKSANAAN SHALAT JENAZAH
A.     Syarat-syarat shalat jenazah
1.      shalat jenazah seperti halnya shalat yang lain yaitu menutupi aurat, suci dari hadas besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempat darin najis serta menghadap kiblat.
2.      jenazah sudah dimandikan dan dikafani.
3.      letak jenazah dikiblat orang yang menyalatkannya.
B.     Rukun shalat jenaah
1.      niat.
2.      berdiri dengan kuasa.
3.      takbir empat rakaat.
4.      mambaca fatihah.
5.      membaca shalawat atas nabi.
6.      mendoakan mayat.
7.      memberi salam.

      Shalat jenazah tidak dengan ruku’ dan sujud. Shalat jenazah dapat dilakukan atas seorang jenazah atau beberapa orang jenazah, seorang jeanazah boleh pula dilakukan berulang kalai shalat jenazah.

4.          CARA MENGUBURKAN JENAZAH
      Fardhu kifayah yang keempat adalah menguburkan jenazah, setelah dishalatkan jenazah segera dibawa ubtuk dimakamkan, jenazah hendaknya dipikul oleh empat orang.

Tata cara menguburkan jenazah:
a.       dibuat liang lahat yang cukup dalam, sepanjang badan jenazah, dalamnya setinggi orang berdir, lebarnya 1 meter.
b.      Setelah jenazah diusung, dan sampai kubur, maka masukkan lah keliang lahat tersebut dengan miring kekanan dan menghadap kiblat.
c.       Setelah itu tali-tali pengikat kafan dilepas semua, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan ketanah.
d.      Kemudian setalah itu, jenazah ditutup dengan papan, kayu atau bamboo yang disebut dengan “dinding ari”, kemudian diatasnya ditimbun tanah sehingga lubang tersebut rata dan ditinggalkan seperlunya,  kira-kira sejengkal (cukup sebagai tanda) serta biasanya diatasnya lurus dengan kepala jenazah diberi tanda.
e.       Kemudian meratakan dengan pelapah atau menyiram dengan kembang diatas kuburan tersebut.
f.        Mendoakan dan menohon ampun bagi jenazah serta diberi kemudahan menjawab pertanyaan-pertanyaan munkar dan nakir dialam kubur.

B.         ZIARAH KUBUR
1.      Pengertian ziarah kubur
          Ziarah kubur adalah mengunjing/mendatangi makam (kuburan) kaum muslimin dan muslimat. Diantara tujuan ziarah kubur adalah untuk mendoakan ahli kubur dan mengingatkan kepada orang yang berzirah akan mati.
             
2.      Hukum ziarah kubur
          Hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunat, sedangkan para ulama berbeda pendapat. Imam malik, imam hanafi dan sebagian imam hambali memperbolehkan bahwa itu termasuk sunat. Sebagian ulama lainnya menyebutkan makruh, sebab pada umunya perempuan itu mudah sedih, mudah mencucurkan air mata dan luka lama timbul kembali, sehingga lupa akan kekuasaan Allah SWT.
          Al- qurtubi mengatakan bahwa bila perempuan itu mampu menahan ratapan dan menghindari perbuatan-perbuatan yang kurang baik, maka tidak ada halangan bagi mereka untuk berziarah kubur.

3.      Adab ziarah kubur
Adab orang berziarah kekubur adalah :
a.           memberi salam.
b.          Tidak duduk dan berjalan diatas kuburan dan bersandar diatas kuburan.
c.           Tidak mencaci dan menjelekkan penghuni kubur.

4.      Hal-hal yang dilarang dalam ziarah kubur
Adapun hal-hal yang dilarang dalam ziarah kubur adalah :
a.           meminta-minta kepada orang yang sudah meninggal.
b.          Tertawa terbahak-bahak, meluapkan kegembiraan melampaui batas.
c.           Bersenang-senang dikuburan.

5.      Hukum membangun kuburan
          Agar keluarga tidak kehilangan jejak dan tetap mengenal kuburan anggota keluarganya yang telah meninggal, islam membolehkan, bahwa menganjurkan kepada ahli warisnya untuk memberi tanda diatas kubur.
          Sekalipun memberi tanda pada kubur itu diperbolehkan agama, tetapi menembok apalagi membangun kuburan adalah perbuatan yang dilarang.

C.         HIKMAH PENYELENGGARAAN JENAZAH DAN ZIARAH KUBUR
1.          hikmah penyelenggaraan jenazah
a.       mewujudkan ketinggian agama islam sebab bukan hanya kepada orang yang hidup saja.
b.      Lebih mempertegas agama islam tentang persamaan kedudukan manusia dihadapan tuhan.
2.      hikmah ziarah kubur
a.       dapat menyadarkan manusia bahwa kehidupan dan gemerlap kehidupan dunia itu hanya sementara dan sebaliknya harus menyadari bahwa kehidupan yang abadi itu adalah kehidupan akhirat.
b.      mengigatkan kepada manusia, bahwa dirinya hanya diciptakan dari tanah dan jasadnya akan dikembalikan ketanah, karna itulah manusia dilarang sombong melainkan harus menyadari bahwa pada akhirnya setiap manusia akan diperlukan sama yaitu dimasukkan keliang kubur.


BAB III
PENUTUP


A.             Kesimpulan
              Apabila seorang muslim meninggal dunia, ada 4 kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh pihak yang masih hidup yaitu kewajiban terhadap jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.
1.  memandikan jenazah
2.  mengkafani (membungkus) jenazah
3.  menyalatkan jenazah
4.  menguburkan jenazah.

              Setelah jenazah tersebut dikuburkan hendaklah keluarga melakukan ziarah kubur yang hukumnya bagi laki-laki sunat dan  bagi wanita makruh, sebab pada umumnya perempuan itu mudh sedih.

B.             Saran
              Bagi setiap muslim harus mengetahui tata cara dan kewajiban dalam penyelenggaraan jenazah, dan bagi keluarganya yang masih hidup hendaklah melakukan ziarah kubur.










DAFTAR PUSTAKA


Moh Rifa’I, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, PT Karya Toha Putra, Semarang : 1978.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar